Pengertian MOU
Memorandum of Understanding adalah “Nota Kesepahaman yang dibuat antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktu tertentu”.
Dasar hukum adanya memorandum of understanding adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intenasional. Dalam Pasal 1 huruf a UU tersebut disebutkan pengertian perjanjian internasional, yaitu: “Perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik”
Penjelasan pasal tersebut menambahkan, “Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lain”.
Definisi dan penjelasan umum UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, maka perjanjian internasional dalam praktiknya disamakan dengan:
1. Treaty
2. convention
3. agreement
4. MOU
5. protocol
6. charter
7. declaration
8. final act
9. arrangement
10. exchange of note
11. agreed minutes
12. summary records
13. process verbal
14. modus vivendi
15. letter of intent.
Tujuan dibuatnya MOU adalah sebagai berikut:
1. untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement;
2. MOU berlaku sementara;
3. masih adanya keragu-raguan dari para pihak;
Ciri-ciri MOU sebagai berikut:
1. isinya ringkas, bahkan sering sekali satu halaman saja;
2. berisikan hal yang pokok saja;
3. bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci;
4. mempunyai jangka waktu terbatas;
5. biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan
6. biasanya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk membuat suatu perjanjian yang lebih detail setelah penandatanganan MOU, karena secara reasonable barangkali kedua belah pihak punya rintangan untuk membuat dan menandatangani perjanjian yang detail tersebut.
1. isinya ringkas, bahkan sering sekali satu halaman saja;
2. berisikan hal yang pokok saja;
3. bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci;
4. mempunyai jangka waktu terbatas;
5. biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan
6. biasanya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk membuat suatu perjanjian yang lebih detail setelah penandatanganan MOU, karena secara reasonable barangkali kedua belah pihak punya rintangan untuk membuat dan menandatangani perjanjian yang detail tersebut.
Menurut
Hikmahanto Juwana (mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia) bahwa
penggunaan istilah MOU harus dibedakan dari segi teoretis dan praktis. Secara
teoritis, dokumen MOU bukan merupakan hukum yang mengikat para pihak. Agar
mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian.
Kesepakatan dalam MOU lebih bersifat ikatan moral. Secara praktis, MOU
disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral,
tetapi juga ikatan hukum. Titik terpenting bukan pada istilah yang digunakan,
tetapi isi atau materi dari nota kesepahaman tersebut.
Cara Membuat Inventory
Kali ini kita akan membuat suatu inventory pada MYOB. Hal yang pertama yang harus kita lakukan sudah pasti masuk ke Software MYOB. Kemudian kita membuat account dengan memilih create. Setelah itu kita pilih INVENTORY dan akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini. Lalu kita pilih Item List.
Setelah
kita pilih item list akan muncul tampilan seperti di bawah ini. Kita pilih new
untuk membuat item baru. Dan untuk mengedit kita pilih edit.
Pada gambar dibawah ini
kita berada pada Profile, disini tempat kita membuat item. Mulai dari Name,
item number dll. Pada Cost Sales Account
kita pilih Piutang yang sebelumnya di buat terlebih dahulu(kita bahas
setelah ini). Hal yang sama dilakukan juga pada Income Account for tracking
sales dan asset for item Inventory.
Tampilan
dibawah ini menunjukan pembuatan suatu header account yang diisi dengan cost of
sales untuk Account Type. Dan kita beri nama Piutang. Tadi kita bahas Cost
Sales Account(Piutang), Account for tracking sales(Utang) dan asset for item
Inventory(Perlengkapan). Itu semua kita membuatnya dari Edit Account.
Untuk
membuat Tax Code kita pilih List pada menu bar lalu pilih Tax Codes. Setelah
itu kita create dan bernama PPN (Pajak
Pertambahan Nilai) dengan Rate 10%. Isi Linked Account for Tax Collected untuk
Wipe Out dan Linked Account for Tax Paid untuk Wipe In.
Gambar dibawah ini adalah
cara-cara membuat Linked Account untuk wipe out dan wipe in, setelah selesai,
pilih Detail Account, gunakan wipe out dan wipe in pada posisi collected dan
for.
Gambar dibawah ini merupakan tampilan untuk kita mengisi
Buying Details dan Selling Details. Dan penjualan masing-masing benda yang tadi
diinput dengan mengisikan PPN dengan 10%.
Dan akan menghasilkan data seperti gambar di bawah
ini.
By: HANDOKO KARULAH HADI PUTRA (57411979/2IA22).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar