Senin, 03 November 2014

Pengantar Bisnis Informatika (Tugas 2) : Macam-Macam Badan Usaha Beserta Dokumen Pendukungnya

Nama:Handoko Karullah
NPM: 57411979
Kelas:4ia22
Dosen: Rina Noviana
MatKul: Pengantar Bisnis Informatika

Pada tugas kali ini saya akan membahas tentang macam-macam Badan Usaha berserta dokumen pendukungnya. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.  Secara teoritis badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya yang mendasar terdapat pada masalah tanggung jawab. Jenis badan usaha di Indonesia yaitu : 

  1. Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak. Contoh BUMS :

  • PT Pupuk Kaltim
  • PT Krakatau Steel
  • PT Holcim
  • PT XL Axiata Tbk


Jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta, yakni :

  1. 1.        Perusahaan Persekutuan

adalah suatu kerjasama 2 antara (dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba.


1.1.1. Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :

  • Umur yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.

  • Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.

  • Kekayaan menjadi milik bersama

Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.

  • Partisipasi dalam laba

Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.

  • Perjanjian Persekutuan

Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain 

Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV), sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas. 
   
  1. 2    FIRMA


Firma Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.


Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
 
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.

1.2.1 Ciri-ciri Firma, yaitu :
  1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
  2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
  3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
  4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas (tanggung-menanggung)
  5. Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga.

1.2.2 Kelebihan Firma, yakni :

  1. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
  3. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.Tergabung alasan-alasan rasional.
  4. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
  5. Prosedur pendirian relative mudah

1.2.3 Kelemahan Firma, yakni :

  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan.
  2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
  3. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
  4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
  5. Pendirian Firma

Diatur dalam pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum dagang. Pendirian firma bentuknya bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan. Akan tetapi dalam praktik dibuat dengan akta notaris. Fungsi akta disini adalah sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara pihak, baik intern maupun ekstern.

  1. 3.        Persekutuan Komanditer (CV)

Pengertian CV dijelaskan dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas.


1.3.1 Pendirian CV

Tata cara pendirian CV tidak ada ketentuan yang tegas dalam KUHD, akan tetapi dalam praktik dibuat secara autentik (akta notaris).


1.3.2  Jenis-jenis CV

  • CV diam-diam

Adalah belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar usahaini dianggap sebagai usaha dagang biasa. Akan tetapi secara interntelah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.

  • CV terang-terangan

Adalah telah menyatakan diri secara terbukakepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan adanya akta pendirian CV oleh akta notaris dan aka tersebut didaftarkan di daftar perusahaan.

  • CV dengan saham

Munculnya CV atas saham karena dalam perembangannya CV membutuhkan modal. Untuk membatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saha dan masing-masing komanditaris dapat memiliki 1 (satu) atau beberapa saham.


1.3.3 Kelebihan CV

  1. pendiriannya mudah
  2. kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
  3. pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan

1.3.3    Kelemahan CV

  1. Tanggung jawab anggota tidak sama
  2. adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
  3. ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

  1. 4        Perseroan Terbatas

Keberadaan Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995tentang Perseroan Terbatas, “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroanadalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,…..”.

PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai
tanggung jawab yang terbatas. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Kemudian akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.


1.4.1 Kelebihan Perseroan Terbatas

  1. Pemilik dan pengurus terpisah
  2. Mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
  3. Pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain
    karena saham dapat diperjualbelikan
  4. Tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau
    perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
  5. Kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang

1.4.2 Kelemahan Peresroan Terbatas

  1. Biaya pendirian besar
  2. Waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
  3. Biaya operasional organisasi besar
  4. Pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi
    (deviden)
  5. Untuk memimpin PT relatif lebih sulit
  6. Rahasia perusahaan kurang terjamin
1.4.3 Pembagian perseroan terbatas

  • PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.

  • PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

  • PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah kerumitan perizinan dan organisasi.

  1. B.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

  1. 1      Ciri-ciri BUMN
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
  1. 2     Tujuan Pendirian BUMN
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
  3. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  4. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
  5. Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat. 
  1. 3     Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara

  1. 3.1  Perusahaan Jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI, Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani. Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya. Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Ciri-ciri perjan,yakni :

  1. Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
  2. Bagian dari departemen
  3. Memunyai hubungan hukum publik
  4. Pimpinanya disebut kepala
  5. Memperoleh fasilitas negara
  6. Pegawainya disebut pegawai negeri
  7. Pengawasan dilakukan secara hierarki

  1. 3.2  Perusahaan Umum (perum)
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan. Pemimpin dan direksi
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.

Ciri-ciri perum, yakni :

  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  5. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  6. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  8. Dapat menghimpun dana dari pihak

  1. 3.3  Perusahaan Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Persero dipimpin oleh direksi. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai swasta / biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
Ciri-ciri Persero adalah:

  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

  1. C.      KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan yuridis keberadaan koperasi sebagai badan usaha terdapat dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.


  1. 1.     Prinsip Koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian

  1. 2.    Jenis koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
  1. 3.    Jenis koperasi menurut tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
ü   koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ü   gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
ü   induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

  1. 4.    jenis koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

  1. Modal Koperasi menurut pasal 41 UU koperasi
  2. Modal Sendiri, berasal dari :

  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • Dana cadangan
  • hibah
     3.Modal pinjaman, berasal dari :
  • Anggota
  • Koperasi lainnnya dan/atau anggotanya
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya
  • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  • Sumber lain yang sah.  
    4.Sifat keanggotaan Koperasi

  • Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengurus jasa koperasi.
  • Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

  1. 4.1.    Hak dan Kewajiban Koperasi

  • Kewajiban Anggota Koperasi

  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.

  • Hak Anggota Koperasi

  1. Menghadiri rapat anggota untuk menyatakan pendapat dan memberikan suara.
  2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau dalam pengawas.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
  4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta ataupun tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperas menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Senin, 13 Oktober 2014

Pengantar Bisnis Informasi

Pada tugas Pengantar Bisnis Informasi yang pertama ini saya diberi tugas untuk membahas Perusahaan yang bergerak di bidang IT di Indonesia. Dengan itu saya akan membahas salaha satu perusahaan ternama yakni PT XL Axiata Tbk (Persero). Seperti yang kita ketahui PT XL Axiata Tbk (Persero) merupakan perusahaan yang berkecimpung di bidang IT dalam menyajikan layanan komunikasi serta layanan internet. XL Axiata mulai beroperasi secara komersial sejak 8 Oktober 1996, XL Axiata menjadi yang terbaik di wilayah Asia, dan dimiliki secara mayoritas oleh Axiata Group Berhad dengan saham sebesar 66,55% dan selebihnya menjadi milik publik dengan saham sebesar 33,45%. Dan berikut penjelasan lebih detail tentang perusahaan ini. 





Sejarah Perusahaan 


XL adalah salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia. Mulai beroperasi secara komersial sejak 8 Oktober 1996, XL saat ini adalah penyedia layanan seluler dengan jaringan yang luas dan berkualitas di seluruh Indonesia bagi pelanggan ritel (Consumer Solutions) dan solusi bagi pelanggan korporat (Business Solutions). XL satu-satunya operator yang memiliki jaringan serat optik yang luas. XL telah meluncurkan XL 3G pada 21 September 2006, layanan telekomunikasi selular berbasis 3G pertama yang tercepat dan terluas di Indonesia. XL dimiliki secara mayoritas oleh Axiata Group Berhad (“Axiata Group”) melalui Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (66,5%) dan publik (33,5%). Sebagai bagian dari Axiata Group bersama-sama dengan Robi (Bangladesh), Smart (Cambodia), Idea (India), Celcom (Malaysia), M1 (Singapore), SIM (Thailand) dan Dialog (Sri Lanka).


Strategi Perusahaan  


Kami berambisi pada kepemimpinan layanan teknologi seluler, selalu berpikiran terbuka dan fleksibel pada perubahan. XL adalah masa depan yang bisa dimiliki oleh setiap orang di saat ini. Kami merangkul setiap individu dalam perusahaan untuk bersama memimpin masa depan.


Transformasi Perusahaan 


Teknologi berada dalam fase percepatan yang terus mendorong kita pada era digital global. Perubahan demi perubahan mutlak dilakukan agar kami tetap berada dalam momentum adaptasi yang terfokus pada masa depan. Menjadikan layanan dan kultur data sebagai pondasi organisasi untuk pengembangan struktur bisnis yang kuat.


Motto "It's XL", yaitu integritas, kerja sama, dan pelayanan prima, menjadi kunci utama bagi XL Axiata untuk memenuhi komitmennya.

PT XL Axiata Tbk telah beroperasi di industri telekomunikasi selama lebih dari satu dekade, dan merupakan salah satu operator seluler terkemuka di Indonesia.


XL Axiata memiliki visi untuk menjadi operator seluler nomor satu di Indonesia, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, pemegang saham, serta karyawan-karyawannya.


Nilai-nilai XL Axiata

 
1. Integritas
Selain dapat dipercaya dan selalu mematuhi etika profesi dan bisnis, segenap jajaran pimpinan dan karyawan XL Axiata harus:
  • Jujur dalam berbicara dan bertindak.
  • Konsisten antara pikiran, perkataan, dan perbuatan.
  • Adil dalam memperlakukan pihak lain.
  • Berdedikasi terhadap perusahaan.
  • Dapat dipercaya dalam mengemban amanat maupun menjalankan tugas.
2. Kerja Sama
Saling mendukung dan secara aktif terlibat dalam mencapai tujuan bersama, karena tidak semua pekerjaan dapat dilakukan secara individual. Selain itu, kerja sama memungkinkan kita untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, dan agar dapat berlangsung efektif, segenap karyawan XL Axiata harus:
  • Selalu berpikir positif dan terbuka terhadap masukan orang lain.
  • Menghargai perbedaan.
  • Peduli terhadap pihak lain.
  • Komunikatif dalam membangun pengertian yang sama.
  • Berbagi pengetahuan dan keterampilan.
  • Fokus kepada tujuan bersama.
3. Pelayanan Prima
Sepenuh hati memberikan solusi terbaik untuk memenuhi harapan pelanggan, tidak hanya pelanggan eksternal yang berada di luar perusahaan, tetapi termasuk juga pelanggan internal yang mencakup rekan kerja, atasan atau bawahan, dan unit kerja lain di XL Axiata. Dalam usaha memberikan pelayanan prima, para karyawan XL Axiata harus:
  • Fokus kepada pelanggan dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan.
  • Berorientasi pada solusi terbaik.
  • Efisien dan efektif dalam menghasilkan solusi.
  • Sepenuh hati dalam menjalankan tugas.
  • Berorientasi pada kualitas atas produk dan layanan yang diberikan.
  • Proaktif dalam bertindak.
  • Inovatif dan kreatif dalam memberikan solusi.  

     Sumber:
    - http://www.xl.co.id/corporate/id/home

Jumat, 21 Maret 2014

Tugas PBO(Pengantar Teknologi Game): Istilah-Istilah Penulisan Project

Pada penulisan kali ini, saya akan coba membuat penulisan project dari mata kuliah Pengantar Teknologi Game. Disini saya akan mencantumkan pengertian dan penjelasan singkat mengenai arti dari setiap point pada penulisan ini. Point-point tersebut diantaranya: Project Name, Project Owner, Project Charter, Project Manager dan Documentasi. Berikut rincian pengertiannya:
 
1. Project Name
Sebuah project adalah suatu kegiatan yang dilakukan pada saat tertentu untuk mendapatkan khususnya tujuan organisasi dengan batasan waktu dan biaya. Seseorang atau sekelompok orang yang ingin membuat suatu project pasti harus mengetahui project apa atau tema apa yang akan mereka ambil, ini merupakan langkah awal pembuatan project. Maka, dalam penulisannya project name merupakan awal pembuatan penulisan ini, project name adalah nama dari project itu sendiri.

2. Project Owner
Owner atau pemilik dalam bahasa indonesia. Dengan kata lain, Project Owner merupakan seseorang atau instansi yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanakannya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Untuk merealisasikan proyek, seorang owner memiliki kewajiban pokok untuk memberikan dana untuk membiayai proyek. 
 
3. Project Charter
Project Charter adalah dokumen yang dibuat oleh sponsor atau project initiator yang secara formal mempunyai kewenangan atas suatu project, dan memberikan kewenangan kepada project manager untuk menggunakan resource pada aktivitas-aktivitas project. Selain itu, project charter juga mencakup elemen-elemen persiapan dari skup project (mencakup yang termasuk dan tidak termasuk di dalam project). Project charter juga membantu untuk mengkontrol perubahan terhadap skup selama project berlangsung.

Project Charter merupakan gambaran secara umum project yang akan dilaksanakan, project charter juga merupakan alat untuk mencapai kesepakatan di antara para stakeholder mengenai aspek-aspek utama di dalam project seperti tujuan, skup, deliverables, dan sumberdaya yang dibutuhkan. Project charter membantu dalam mengambil keputusan dan bisa juga sebagai alat komunikasi.

4. Project Manager
Hal utama yang harus dilakukan oleh Project Manager adalah berhubungan langsung dengan tim proyek untuk pihak luar. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan laporan mengenai rencana dan program ada kepada user, manajer tingkat atas dan kepada siapa saja yang memerlukan.
Tanggung Jawab Project Manager Secara Khusus Dalam Setiap Fase: Definisi (Definition), Analisis (Analysis), 3. Disain (Design), Pemrograman (programming), Sistem integrasi dan Tes (system integration And Test), Penerimaan (Acceptance), dan Operasi (Operation)
Project Manager dibagi lagi dalan beberapa bagian, diantaranya:
a. Bisnis Analis
Business Analyst yang seringnya kita singkat sebagai BA adalah orang yang bertanggung jawab dalam menerima dan mengumpulkan info business problem dari client & stakeholder, menganalisanya dan kemudian menterjemahkannya kedalam bentuk spesifikasi yang kemudian disetujui oleh pihak client dan bisa dimengerti oleh para programmernya. 
 
b. Fungsional
Perkataan fungsi digunakan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, menunjukkan kepada aktivitas dan dinamika manusia dalam mencapai tujuan hidupnya. Dilihat dari tujuan hidup, kegiatan manusia merupakan fungsi dan mempunyai fungsi. Secara kualitatif fungsi dilihat dari segi kegunaan dan manfaat seseorang, kelompok, organisasi atau asosiasi tertentu. Jadi, Fungsional sendiri merupakan kegunaan menurut fungsi dan kedudukannya.
c. QA (Quality Assurance)
QA atau Quality Assurance (Penjamin Kualitas) adalah meyakinkan/menjamin secara kualitas dengan suatu sistematis kerja dan keterbukaan untuk keberhasilan suatu pekerjaan secara keseluruhan organisasi di setiap lini dengan melalui sistem control.
d. User and Accept Test (UAT)
UAT adalah sebuah proses untuk mendapatkan konfirmasi dari seorang SME – Subject Matter Expert (ahli di bidangnya), terutama pemilik atau klien yang mengerti tentang objek yang sedang dalam phase pengetesan, melalui trial atau review yang mofikasi & tambahannya sesuai dengan requirement yang sudah disetujui sebelumnya. Dalam software development, UAT merupakan tahap terakhir dari sebuah project dan dilaksanakan sebelum klien menerima dan mengaplikasikan sistem baru tersebut.
e. System Analist
Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain).
System Analist meliputi:
- Development System
Adalah tahapan-tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh analis sistem dan programmer dalam membangun sistem informasi. Development System adalah keseluruhan proses dalam membangun sistem melalui beberapa langkah.
f. Bagian-bagian dari Development System, terdapat Programmer, Designer, dan DBA. Berikut rinciannya:
> Programmer
Programmer adalah orang yang bekerja membuat atau merancang sebuah system untuk membantu memudahkan pekerjaan manusia yang menggunakan media Komputer.Programmer adalah individu yang  bertugas dalam hal rincian implementasi, pengemasan, dan modifikasi algoritma serta struktur data, dituliskan dalam sebuah bahasa pemrograman tertentu.

> Designer
Designer adalah seorang perancang atau orang yang mendesain sesuatu, namun desainer lebih lekat kaitannya dengan profesional yang bekerja dilingkup desain yang bekerja untuk merancang sesuatu yang menggabungkan atau bereksplorasi dalam hal estetika dan teknologi. Desainer menjadi kata depan untuk menspesifikasi bentuk pekerjaan apa yang secara profesional digarapnya, seperti desainer fashion, desainer komunikasi visual, desainer interior, desainer grafis, dan sebagainya.

> DBA (Database Administrator)
Seorang database administrator (DBA) adalah orang yang bertanggung jawab untuk desain, pelaksanaan, pemeliharaan dan perbaikan database organisasi. Mereka juga dikenal dengan Database Programmer, dan terkait erat dengan Database Analyst, Database Modeler, Programmer Analyst, dan Systems Manager. Peran mencakup pengembangan dan desain database, pemantauan dan meningkatkan kinerja dan kapasitas database, dan perencanaan kebutuhan perluasan di masa depan.


g. Release Strategy
Strategi sendiri adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Jadi Strategi Rilis adalah sebuah cara untuk mencapai tujuan rilis dari produk apa yang tengah dipasarkan.

h. Release Application
Sementara itu release application merupakan rilisnya atau munculnya sebuah aplikasi atau prduk yang akan dipasarkan.

5. Dokumentasi

a. Check Sheet QA
Check Sheet adalah cara yang terstruktur cara untuk mengumpulkan data sebagai bahan untuk menilai proses atau sebagai masukan untuk analisis lain. Check sheet dapat didefiniskan sebagai lembar yang dirancang sederhana berisi daftar hal-hal yang perlukan untuk tujuan perekaman data sehingga pengguna dapat mengumpulkan data dengan mudah, sistematis, dan teratur pada saat data itu muncul  di lokasi kejadian. Data dalam check sheet baik berbentuk data kuantitatif maupun kualitatif dapat dianalisis secara cepat (langsung) atau menjadi masukan data untuk peralatan kualitas lain, misal untuk masukan data Pareto chart.
b. Design Form
Design adalah sebuah hasil akhir dari sebuah proses kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk obyek nyata. Disini Design Form merupakan sebuah ilustrasi tata letak dari proyek itu sendiri. Design Form dibuat oleh seorang Designer, yang sudah dijelaskan diatas.
c. Project Schedule / Timeline
Project  Schedule  atau  jadwal  proyek  dibuat  oleh  project  manager  untuk  mengatur  manusia  di dalam  proyek  dan  menunjukkan  kepada  organisasi  bagaimana  pekerjaan  (proyek)  akan dilaksanakan.  Ini  adalah  alat  untuk  memantau  (bagi  project  manager)  apakah  proyek  dan  tim masih terkendali atau tidak.
Project schedule berbentuk kalender yang dihubungkan dengan pekerjaan yang harus dikerjakan dan daftar resource yang dibutuhkan. Sebelum jadwal dibuat, WBS harus terlebih dahulu ada, jika tidak maka jadwal tersebut akan terkesan mengada-ada.