Senin, 03 November 2014

Pengantar Bisnis Informatika (Tugas 2) : Macam-Macam Badan Usaha Beserta Dokumen Pendukungnya

Nama:Handoko Karullah
NPM: 57411979
Kelas:4ia22
Dosen: Rina Noviana
MatKul: Pengantar Bisnis Informatika

Pada tugas kali ini saya akan membahas tentang macam-macam Badan Usaha berserta dokumen pendukungnya. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.  Secara teoritis badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya yang mendasar terdapat pada masalah tanggung jawab. Jenis badan usaha di Indonesia yaitu : 

  1. Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak. Contoh BUMS :

  • PT Pupuk Kaltim
  • PT Krakatau Steel
  • PT Holcim
  • PT XL Axiata Tbk


Jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta, yakni :

  1. 1.        Perusahaan Persekutuan

adalah suatu kerjasama 2 antara (dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba.


1.1.1. Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :

  • Umur yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.

  • Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.

  • Kekayaan menjadi milik bersama

Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.

  • Partisipasi dalam laba

Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.

  • Perjanjian Persekutuan

Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain 

Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV), sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas. 
   
  1. 2    FIRMA


Firma Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.


Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
 
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.

1.2.1 Ciri-ciri Firma, yaitu :
  1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
  2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
  3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
  4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas (tanggung-menanggung)
  5. Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga.

1.2.2 Kelebihan Firma, yakni :

  1. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
  3. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.Tergabung alasan-alasan rasional.
  4. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
  5. Prosedur pendirian relative mudah

1.2.3 Kelemahan Firma, yakni :

  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan.
  2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
  3. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
  4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
  5. Pendirian Firma

Diatur dalam pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum dagang. Pendirian firma bentuknya bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan. Akan tetapi dalam praktik dibuat dengan akta notaris. Fungsi akta disini adalah sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara pihak, baik intern maupun ekstern.

  1. 3.        Persekutuan Komanditer (CV)

Pengertian CV dijelaskan dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas.


1.3.1 Pendirian CV

Tata cara pendirian CV tidak ada ketentuan yang tegas dalam KUHD, akan tetapi dalam praktik dibuat secara autentik (akta notaris).


1.3.2  Jenis-jenis CV

  • CV diam-diam

Adalah belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar usahaini dianggap sebagai usaha dagang biasa. Akan tetapi secara interntelah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.

  • CV terang-terangan

Adalah telah menyatakan diri secara terbukakepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan adanya akta pendirian CV oleh akta notaris dan aka tersebut didaftarkan di daftar perusahaan.

  • CV dengan saham

Munculnya CV atas saham karena dalam perembangannya CV membutuhkan modal. Untuk membatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saha dan masing-masing komanditaris dapat memiliki 1 (satu) atau beberapa saham.


1.3.3 Kelebihan CV

  1. pendiriannya mudah
  2. kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
  3. pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan

1.3.3    Kelemahan CV

  1. Tanggung jawab anggota tidak sama
  2. adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
  3. ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

  1. 4        Perseroan Terbatas

Keberadaan Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995tentang Perseroan Terbatas, “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroanadalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,…..”.

PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai
tanggung jawab yang terbatas. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Kemudian akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.


1.4.1 Kelebihan Perseroan Terbatas

  1. Pemilik dan pengurus terpisah
  2. Mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
  3. Pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain
    karena saham dapat diperjualbelikan
  4. Tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau
    perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
  5. Kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang

1.4.2 Kelemahan Peresroan Terbatas

  1. Biaya pendirian besar
  2. Waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
  3. Biaya operasional organisasi besar
  4. Pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi
    (deviden)
  5. Untuk memimpin PT relatif lebih sulit
  6. Rahasia perusahaan kurang terjamin
1.4.3 Pembagian perseroan terbatas

  • PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.

  • PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

  • PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah kerumitan perizinan dan organisasi.

  1. B.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

  1. 1      Ciri-ciri BUMN
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
  1. 2     Tujuan Pendirian BUMN
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
  3. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  4. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
  5. Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat. 
  1. 3     Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara

  1. 3.1  Perusahaan Jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI, Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani. Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya. Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Ciri-ciri perjan,yakni :

  1. Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
  2. Bagian dari departemen
  3. Memunyai hubungan hukum publik
  4. Pimpinanya disebut kepala
  5. Memperoleh fasilitas negara
  6. Pegawainya disebut pegawai negeri
  7. Pengawasan dilakukan secara hierarki

  1. 3.2  Perusahaan Umum (perum)
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan. Pemimpin dan direksi
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.

Ciri-ciri perum, yakni :

  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  5. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  6. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  8. Dapat menghimpun dana dari pihak

  1. 3.3  Perusahaan Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Persero dipimpin oleh direksi. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai swasta / biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
Ciri-ciri Persero adalah:

  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

  1. C.      KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Landasan yuridis keberadaan koperasi sebagai badan usaha terdapat dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.


  1. 1.     Prinsip Koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian

  1. 2.    Jenis koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
  1. 3.    Jenis koperasi menurut tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
ü   koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ü   gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
ü   induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

  1. 4.    jenis koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

  1. Modal Koperasi menurut pasal 41 UU koperasi
  2. Modal Sendiri, berasal dari :

  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • Dana cadangan
  • hibah
     3.Modal pinjaman, berasal dari :
  • Anggota
  • Koperasi lainnnya dan/atau anggotanya
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya
  • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  • Sumber lain yang sah.  
    4.Sifat keanggotaan Koperasi

  • Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengurus jasa koperasi.
  • Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

  1. 4.1.    Hak dan Kewajiban Koperasi

  • Kewajiban Anggota Koperasi

  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.

  • Hak Anggota Koperasi

  1. Menghadiri rapat anggota untuk menyatakan pendapat dan memberikan suara.
  2. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau dalam pengawas.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
  4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta ataupun tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperas menurut ketentuan dalam anggaran dasar.